NAMA : UCI CHURRIYAH
KELAS : PAP 14 B
NIM : 14080314070
Alur Permohonan Izin Gangguan / Izin
Ho di Kota Surabaya
Untuk permohonan izin Gangguan atau
Izin HO di Surabaya sendiri menggunakan Sistem Online yang biasanya di sebut
dengan Surabaya Single Window (SSW). Dimana, Surabaya Single
Window (SSW) merupakan aplikasi
permohonan perizinan atau non perizinan yang lebih cepat , lebih mudah dan
lebih aman , karena pengurusan izin secara online di Dinas Cipta Karya dan Tata
Ruang (DCKTR) ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM)
online di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo). Sistem yang memungkinkan dilakukannya penyampaian
data dan informasi secara tunggal, pemprosesan data dan informasi secara
tunggal dan sinkron serta pembuatan keputusan sesuai dengan tugas dan dan
fungsi masing – masing Satuan Keja
Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal perizinan dan non perizinan Dengan perizinan SSW ini pemohon dapat
mengisi aplikasi isian perizinan dari rumah atau di berbagai tempat yang
memiliki akses internet. Kemudian pemohon tinggal datang ke Unit Pelayanan
Terpadu Satu Atap (UPTSA) untuk verifikasi ke petugas di loket DCKTR. Dengan
Perizinan terpadu Surabaya Single Window ini, tentu saja dapat mempersingkat
waktu dan pengecekan data serta persyaratan bisa lebih cermat dilakukan. Selain
itu seluruh proses perizinan SSW menggunakan sistem elektronik yang telah
terintegrasi dan dapat diakses secara online sehingga semakin memperkecil
kemungkinan tatap muka antara pemohon dengan petugas di beberapa SKPD.
Penyelesaian perizinan menggunakan SSW ini beragam mulai dari 14 hingga 30 hari
tergantung jenis izin yang dilakukan.
- Berikut
adalah persyaratan dan prosedur permohonan izin gangguan / izin HO :
A. Persyaratan yang diperlukan :
1.
Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon
badan usaha 2 lembar
2.
Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Lama dan lampiran gambar 2
lembar
3.
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar
4.
Copy sertifikat/ bukti penguasaan tanah atau bangunan tempat usaha yang
telah disahkan oleh pejabat yang berwenang 2 lembar
5.
Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL)
6.
Gambar denah dengan ukuran skala paling sedikit 1 : 200 dan Gambar situasi
(site plan) dengan skala 1 : 1000 sesuai IMB di lengkapi keterangan tata letak
mesin - mesin/peralatan produksi/peralatan lainnya dan keterangan kekuatan daya
masing - masing (untuk temppat usaha yang menggunakan mesin) 3 lembar
7. Surat Pernyataan Keabsahan
dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 6.000,-
B. Prosedur
Prosedur
secara garis besar :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar