Selasa, 03 November 2015

TUGAS HUKUM BISNIS



NAMA                          :  UCI CHURRIYAH
KELAS                        :  PAP 14 B
NIM                              :  14080314070



Alur Permohonan Izin Gangguan / Izin Ho di Kota Surabaya

Untuk permohonan izin Gangguan atau Izin HO di Surabaya sendiri menggunakan Sistem Online yang biasanya di sebut dengan Surabaya Single Window (SSW). Dimana, Surabaya Single Window (SSW)  merupakan aplikasi permohonan perizinan atau non perizinan yang lebih cepat , lebih mudah dan lebih aman , karena pengurusan izin secara online di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) online di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sistem yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemprosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron serta pembuatan keputusan sesuai dengan tugas dan dan fungsi masing – masing  Satuan Keja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal perizinan dan non perizinan   Dengan perizinan SSW ini pemohon dapat mengisi aplikasi isian perizinan dari rumah atau di berbagai tempat yang memiliki akses internet. Kemudian pemohon tinggal datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) untuk verifikasi ke petugas di loket DCKTR. Dengan Perizinan terpadu Surabaya Single Window ini, tentu saja dapat mempersingkat waktu dan pengecekan data serta persyaratan bisa lebih cermat dilakukan. Selain itu seluruh proses perizinan SSW menggunakan sistem elektronik yang telah terintegrasi dan dapat diakses secara online sehingga semakin memperkecil kemungkinan tatap muka antara pemohon dengan petugas di beberapa SKPD. Penyelesaian perizinan menggunakan SSW ini beragam mulai dari 14 hingga 30 hari tergantung jenis izin yang dilakukan.

- Berikut adalah persyaratan dan prosedur permohonan izin gangguan / izin HO :
A.    Persyaratan yang diperlukan :
1.  Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha 2 lembar 
2.  Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Lama dan lampiran gambar 2 lembar 
3.  Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar 
4.  Copy sertifikat/ bukti penguasaan tanah atau bangunan tempat usaha yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang 2 lembar  
5.  Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL)
6.  Gambar denah dengan ukuran skala paling sedikit 1 : 200 dan Gambar situasi (site plan) dengan skala 1 : 1000 sesuai IMB di lengkapi keterangan tata letak mesin - mesin/peralatan produksi/peralatan lainnya dan keterangan kekuatan daya masing - masing (untuk temppat usaha yang menggunakan mesin) 3 lembar 
7.  Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 6.000,-
B.     Prosedur

Prosedur secara garis besar :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar