Rabu, 25 November 2015

SKK (Syarat - Syarat Keselamatan Kerja) pada Penambangan Batu Akik



Berbicara soal batu akik yang sedang booming saat ini, tentu tidak bisa dipisahkan dengan jenis batu akik Bacan. Batu akik jenis bacan merupakan salah satu batu akik yang paling populer dan paling disukai oleh para kolektor batu akik. Konon kabarnya batu akik jenis ini memiliki harga yang begitu tinggi dan memiliki pesona tersendiri. Menurut informasi harganya cukup mahal bisa bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah , hmmm.. harga yang fantastis untuk hanya sekedar batu seperti ini.
Batu akik jenis bacan ini memiliki sejarah yang panjang dalam pencantuman batu mulia di Indonesia. Sejak dulu sampai sekarang batu ini sangat diminati oleh konsumen maupun para kolektor, baik para kolektor dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Untuk mengenal lebih dekat batu akik bacan, kita hatus mengetahui lebih detail tentang batu bacan seperti sejarah dan proses pengambilannya akan di paparkan dibawah ini: 

1. Sejarah Batu Akik Bacan
Salah satu jenis batu mulia ini berasal dari daerah Maluku Utara. Perlu Anda ketahui bahwa sebenarnya nama ‘bacan’ bukan berasal dari nama daerah. Daerah penghasil batu bacan sendiri yaitu Pulau Kasiruta. Asal mula nama ‘Bacan’ sendiri diambil dari nama pulau tempat dimana diperdagangkannya batu akik tersebut. Banyak para kolektor batu mulia dari luar negeri mulai berburu batu jenis ini pada sekitar tahun 1994, namun di Indonesia sendiri baru mulai populer pada sekitar tahun 2005. Batu bacan merupakan batu perhiasan penting pada masa kesultanan Bacan, Jailolo, Tidore dan Ternate. Batu Bacan merupakan batuan alterasi yang berasal dari batuan beku dan vulkanik dengan mineral penyusunnya terdiri dari kuarsa, krisokola, limonit, sedikit azurit dan pembawa tembaga dan besi.
2. Proses Pengambilan Batu Akik Bacan
Batu yang hanya terdapat di Indonesia ini, tepatnya di pulau Kasiruta, Halmahera Selatan, di tambang secara tradisional, dengan menggali lubang di kaki pegunungan di tengah-tengah hutan belantara, dengan galian paling tidak sedalam 10 meter bahkan bisa lebih untuk membuat galian ini memerlukan waktu selama 1 hari. Para penambang hanya bermodalkan palu dan lingis untuk memahat setiap dinding – dinding tebing dan sebuah penerangan lampu di atas kepala.  Para penambang rela melewati medan/lokasi penambangan sangat sulit dan berbahaya. Apalagi pada saat hujan turun para penambang harus berhati – hati karena medan/lokasi yang di tempuh sangat licin yang dapat menyebabkan mereka tergelicir sewaktu – waktu. Banyak jatuh korban yang meninggal dunia dalam pencarian batu bacan, hal ini karena tertimpa pohon, tertimpa batu, kekurangan oksigen dan  lain – lain .

Dengan adanya kejadian seperti itu para pemilik pertambangan batu bacan seharusnya melindungi para penambangnya dengan menerapkan SKK (Syarat – Syarat Keselamatan Kerja) yang telah diatur dalam UU No.1 tahun 1970. Penambangan batu akik di Indonesia sendiri sangat tidak sesuai dengan Tujuan SKK yang telah di tetapkan. Masih banyak penambang batu akik yang menggunakan alat – alat yang sederhana untuk mengambil batu akik , menggunakan penerangan seadanya dan juga tanpa meberikan alat untuk perlindungan diri. Hal ini dapat membahayakan keselamatan para penambang. Seharusnya para pemilik pertambangan batu akik menyiapkan peratan keselamatan kerja sesuai dengan UU seperti Safety shoes untuk melindungi kaki dari benda tajam dan mencegah untuk tergelincir, Safety helmet untuk melindungi kepala dari benda atau batuan-batuan yang jatuh , Sunglasses (Kacamata) untuk melindungi mata dari masuknya debu akibat proses pencarian batu akik, Masker + ear plug untuk menutupi hidung dari masuknya debu, dan yang terakhir menyiapkan Kotak P3K di setiap lokasi pertambangan bertujuan jika terjadi kecelakaan yang bersifat kecil. Dengan begitu, dapat sedikit mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan juga menciptakan keamanan dan ketentraman bagi para penambang.

Berikut adalah contoh penambangan batu akik di pulau Kasiruta :


 
                       

Selasa, 03 November 2015

TUGAS HUKUM BISNIS



NAMA                          :  UCI CHURRIYAH
KELAS                        :  PAP 14 B
NIM                              :  14080314070



Alur Permohonan Izin Gangguan / Izin Ho di Kota Surabaya

Untuk permohonan izin Gangguan atau Izin HO di Surabaya sendiri menggunakan Sistem Online yang biasanya di sebut dengan Surabaya Single Window (SSW). Dimana, Surabaya Single Window (SSW)  merupakan aplikasi permohonan perizinan atau non perizinan yang lebih cepat , lebih mudah dan lebih aman , karena pengurusan izin secara online di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) online di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sistem yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemprosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron serta pembuatan keputusan sesuai dengan tugas dan dan fungsi masing – masing  Satuan Keja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal perizinan dan non perizinan   Dengan perizinan SSW ini pemohon dapat mengisi aplikasi isian perizinan dari rumah atau di berbagai tempat yang memiliki akses internet. Kemudian pemohon tinggal datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) untuk verifikasi ke petugas di loket DCKTR. Dengan Perizinan terpadu Surabaya Single Window ini, tentu saja dapat mempersingkat waktu dan pengecekan data serta persyaratan bisa lebih cermat dilakukan. Selain itu seluruh proses perizinan SSW menggunakan sistem elektronik yang telah terintegrasi dan dapat diakses secara online sehingga semakin memperkecil kemungkinan tatap muka antara pemohon dengan petugas di beberapa SKPD. Penyelesaian perizinan menggunakan SSW ini beragam mulai dari 14 hingga 30 hari tergantung jenis izin yang dilakukan.

- Berikut adalah persyaratan dan prosedur permohonan izin gangguan / izin HO :
A.    Persyaratan yang diperlukan :
1.  Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha 2 lembar 
2.  Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Lama dan lampiran gambar 2 lembar 
3.  Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar 
4.  Copy sertifikat/ bukti penguasaan tanah atau bangunan tempat usaha yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang 2 lembar  
5.  Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL)
6.  Gambar denah dengan ukuran skala paling sedikit 1 : 200 dan Gambar situasi (site plan) dengan skala 1 : 1000 sesuai IMB di lengkapi keterangan tata letak mesin - mesin/peralatan produksi/peralatan lainnya dan keterangan kekuatan daya masing - masing (untuk temppat usaha yang menggunakan mesin) 3 lembar 
7.  Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materai 6.000,-
B.     Prosedur

Prosedur secara garis besar :